Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Pedangdut Velline Chu dan Suami

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 17:25 WIB
Pedangdut Velline Chu dan suaminya BH ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (10/1). (CNN Indonesia/ Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Biduan dangdut Velline Chu dan suaminya, BH ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari laporan warga yang curiga kerap terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah Velline.

Penyidik lantas mendalami laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan ada pemesanan narkoba jenis sabu oleh Velline. Suami Velline, BH, adalah orang yang mengambil pesanan sabu tersebut.

"Para tersangka pertama adalah BH 34 tahun. Kedua Velline Chu 44 tahun, mereka adalah pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (10/1).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca dengan sabu bekas pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, serta handphone.

Dari hasil tes urine, keduanya pun terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam pemeriksaan keduanya juga mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Diakui dalam pemeriksaan oleh penyidik," ucap Zulpan.

Zulpan menyampaikan saat ini penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami sejak kapan Velline mengonsumsi sabu. Sejauh ini, Velline hanya menyatakan bahwa sabu itu dikonsumsi bersama suaminya.

Selain itu, Velline juga mengaku mengonsumsi barang haram itu karena memiliki trauma pernah mengalami KDRT oleh mantan suaminya.

"(Alasan) hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami sehingga hilangi rasa trauma gunakan narkotika jenis sabu," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, Velline dan suaminya, BH pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK