Susul Gatot Nurmantyo, Mantu Amien Rais Gugat Presidential Threshold

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 07:32 WIB
Mantu Amien Rais yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Mantu Amien Rais yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantu Amien Rais yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di pasal 222 UU Pemilu. Ridho menyusul Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh yang sudah lebih dulu melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridho melayangkan gugatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Partai Ummat A. Muhajir. Mereka menunjuk sejumlah kuasa hukum, di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.

Lewat gugatan yang teregistrasi dengan nomor 4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022, Ridho meminta MK membatalkan presidential threshold. Dia menilai aturan tersebut tidak sesuai UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum gugatan Ridho dan Muhajir, dikutip dari salinan dokumen di situs resmi MK.

Ridho mendalilkan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (2), pasal 6A ayat (3), pasal 6A ayat (4), pasal 6A ayat (5), pasal 22E ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28J ayat (1), dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dia merasa presidential threshold tidak sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum. Menurutnya, aturan tersebut telah melanggar hak konstitusional Partai Ummat dalam mengajukan calon presiden.

"Berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon, sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden (right to be a candidate) pada pemilihan umum tahun 2024," ucap Ridho dan Muhajir.

Sebelumnya, sejumlah tokoh melayangkan gugatan atas aturan presidential threshold di pasal 222 UU Pemilu. Mereka sama-sama meminta aturan tersebut dihapus dari sistem kepemiluan Indonesia.

Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Capres dan cawapres bisa diusung asalkan parpol atau gabungan parpol mempunyai total suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR sebanyak 20 persen.

Beberapa tokoh yang telah melayangkan gugatan serupa adalah Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Fahira Idris. Sidang perdana gugatan Gatot akan digelar MK hari ini.

(dhf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER