Ferdinand Hutahaean Belum Berencana Ajukan Prapaeradilan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 10:09 WIB
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara pegiat sosial sekaligus politikus Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik menyebut pihaknya belum berencana untuk mengajukan praperadilan. Zaky menyebut pihaknya melihat bahwa proses hukum atas kasus yang menjerat Ferdinand sejauh ini berjalan dengan baik.

Ferdinand diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Penetapan tersangka berkaitan dengan cuitan 'Allahmu lemah'.

"Belum ada, kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya, lihat dari sisi-sisi administrasi saya kira clear ya, tidak ada yang perlu kita permasalahkan," tutur Zaky kepada wartawan, Selasa (11/1).

Zaky menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dilakukan secara profesional dan transparan.

"Jadi pelayanannya sangat baik sekali, dan ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami sebagai masyarakat Indonesia," ucap Zaky.

Zaky menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

"Terkait dengan proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri, kita sebagai warga negara tentu menghormati," ujarnya.

Diketahui, kasus hukum yang menjerat Ferdinand Hutahaean buntut laporan yang dilayangkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu merespons cuitan Ferdinand di akun Twitternya, @FerdinandHaean3 yang menyinggung soal 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat karena pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.

Banyak mengkritik dan melaporkan Ferdinand ke pihak kepolisian. Salah satu laporan ke kepolisian dilayangkan oleh DPP KNPI. Polisi lantas menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahannya.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK