Cagar Budaya Bisa Dikelola Pribadi, Pemerintah Minta Warga Awasi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 01:50 WIB
Berdasarkan PP No. 1 tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi, cagar budaya kini bisa dipindahtangankan termasuk ke warga.
Ilustrasi cagar budaya (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Melalui peraturan tersebut, Jokowi memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat/daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum dalam mengelola cagar budaya.

Pengelolaan cagar budaya sebelumnya berada penuh di bawah wewenang Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PP Nomor 1 tahun 2022 itu menjelaskan secara rinci tentang berbagai aspek pelestarian cagar budaya mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif, kompensasi, pengawasan, pendanaan, hingga kepemilikan.

Tak hanya bisa dikelola oleh perorangan, cagar budaya kini juga bisa pindah kepemilikan sesuai dengan pasal 51 PP tersebut. Pengalihan kepemilikan cagar budaya dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat hukum adat, atau setiap orang.

"Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya," bunyi pasal 51 aturan tersebut.

"Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan atau badan usaha bukan berbadan hukum," bunyi Pasal 1 poin 34.

Sederhananya, kepemilikan cagar budaya kini tidak hanya berada di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Kemendikbud, melainkan juga pada masyarakat.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap cagar budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Artinya, Kemendikbud kini bersama pemerintah daerah kini berwenang dalam proses pendaftaran, pengawasan, dan pemeringkatan status cagar budaya.

Namun kepemilikan cagar budaya bisa diberikan pada perorangan atau organisasi masyarakat dengan persetujuan pemerintah.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid berharap dengan peraturan terbaru itu, setiap pihak bisa membantu memantau dan mengelola cagar budaya.

"Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya," kata Hilmar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Hilmar mengatakan, dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka cagar budaya kini bisa dimanfaatkan oleh siapapun untuk kepentingan pendidikan atau pariwisata.

"Cagar budaya juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Namun masyarakat yang hendak memanfaatkan cagar budaya harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan kepada menteri atau pemda sesuai dengan peringkat cagar budaya," kata Hilmar.

"Pemanfaatan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata," sambung Hilmar.

Dia juga meminta agar masyarakat turut membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengelola cagar budaya agar pelestarian warisan budaya itu bisa terjaga.

"Masyarakat dapat turut serta dalam upaya pengawasan cagar budaya, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran," pungkas Hilmar.

(mln/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER