Rotasi 76 Pegawai, KPK Sasar Penjabat Lebih dari 10 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 03:20 WIB
KPK merotasi 76 pegawainya dengan alasan supaya ada penyegaran, terutama bagi yang sudah duduk di jabatan yang sama lebih dari 10 tahun.
Ilustrasi. KPK merotasi sejumlah pegawai dengan dalih penyegaran.(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap 76 pegawai, terutama yang sudah menduduki posisi yang sama 10 tahun lebih, dengan dalih penyegaran. 

"Rotasi KPK sekali lagi berdasarkan Undang-undang ASN adalah wewenang dan juga otoritas dari Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu dalam hal ini Sekjen KPK. Apakah benar dilakukan? Benar. Dilakukan berapa orang? 76 orang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/1).

Namun demikian, ia tidak menyampaikan perihal identitas pegawai yang terkena rotasi berikut direktoratnya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menerangkan rotasi dilakukan juga untuk mengakomodasi kebutuhan posisi atau jabatan baru sebagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.

Peraturan baru itu menambah 19 posisi dan jabatan baru di KPK.

"Maka, struktur-struktur baru yang belum memiliki kecukupan berdasarkan analisis beban kerja kemudian didistribusikan supaya berimbang. Karena ada Deputi yang baru, ada Direktorat yang baru yang SDM-nya kurang, itu alasan ataupun tujuannya," terang Ghufron.

Lebih lanjut, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyampaikan bahwa rotasi menyasar pegawai yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun di posisi tertentu.

"Untuk menyegarkan karena kalau kemudian duduk di sebuah jabatan tertentu lebih dari periode tertentu, dalam hal ini pertimbangannya adalah 10 tahun ke atas, maka kami perlu distribusikan supaya ada penyegaran, tidak itu-itu saja pekerjaannya yang kemudian ditambah menjemukan," ucap dia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pegawai lembaga antirasuah kini berstatus sebagai ASN.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER