Musisi asal Bali, I Gede Ari Astin alias Jerinx akan menghadiri sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, Jerinx mengikuti sidang secara online dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia lantas mengajukan keberatan dan minta dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.
"Jam 2 (siang) Jerinx akan hadir di PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/1) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Rabu (5/1), Majelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan Jerinx. Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga mengabulkan permohonan Jerinx untuk mengikuti sidang secara langsung.
"Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara offline untuk bisa kesempatan ke terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan teknologi virtual," kata hakim.
Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.
Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar melalui ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Atas perbuatannya, Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(iam/wis)