Hakim Kabulkan Permohonan Jerinx Hadir Langsung Ikuti Sidang

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 12:01 WIB
Sidang dengan terdakwa Jerinx akan dilanjutkan pada Rabu (12/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dihadirkan di ruang sidang secra langsung.

Keputusan ini hakim sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5/1).

"Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara offline untuk bisa kesempatan ke terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan teknologi virtual," kata hakim, Rabu (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Mendengar hal ini Jaksa mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua hingga tiga saksi pada pekan depan.

"Kurang lebih ada dua atau tiga untuk minggu depan," kata Jaksa.

Setelah itu, hakim menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

"Sidang kami tunda Rabu 12 Januari 2022, tetap jam 10," kata hakim sebelum mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan Jerinx. Hakim menilai keberatan Jerinx sudah memasuki ranah pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdwaka I Gede Ari astina aliqs Jerinx tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim di ruang sidang Hatta Ali PN Jakpus, Rabu (5/1).

Sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.

Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Jerinx meminta agar penahanannya ditangguhkan dan hanya menjadi tahanan kota. Jerinx juga meminta agar ia dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Ia juga menyinggung keberadaan sosok bos besar yang disebut memiliki level di atas Presiden. Sosok tersebut juga sempat meminta uang senilai Rp10-15 miliar sebagai syarat pencabutan laporan Adam Deni. Selain itu, ia juga menyebut barang bukti dalam perkara ini ilegal.

Menanggapi eksepsi ini, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak keberatan Jerinx. Jaksa menilai keberatan yang diajukan Jerinx tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," jelas JPU dalam persidangan, Rabu (29/12).

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER