Bareskrim Agendakan Periksa Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jan 2022 01:45 WIB
Terkait sangkaan pemalsuan surat, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Gedung Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah, Rabu (12/1).

Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Eko oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Andi belum bisa memastikan apakah Eko akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Andi hanya menyebut bahwa surat panggilan pemeriksaan tersangka terhadap Eko telah dilayangkan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban yakni Mayjen (Purn) Emack Syadzily. Korban diketahui pernah bertugas sebagai salah satu Direktur di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dalam laporan itu diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, penempatan keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penipuan dan/atau penggelapan.

Bareskim Polri lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Kadishub Depok Eko Herwiyanto, anggota DPRD Depok, Nurdin Al-Ardisoma dan pihak swasta bernama Hanafi dan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, Buhanudin.

Diketahui, saat perkara ini terjadi Eko masih menjabat sebagai Camat Sawangan di Depok. Ia diduga memalsukan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh tersangka Hanafi dan Nurdin Al Ardisma.

Surat itulah yang kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Padahal, faktanya tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban.

Disebutkan bahwa penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER