'The Most Serious Crime', Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Mati

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 11:27 WIB
Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Tuntutan kedua terhadap Herry, JPU meminta hukuman tambahan terhadap terdakwa yakni berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep.

Sementara tuntutan ketiga yakni meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsidair selama satu tahun kurungan. Serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman berupa pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School. Keduanya merupakan lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," ujar Asep.

Selanjutnya, JPU juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset dari Herry selaku terdakwa. Baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Jaksa menggolongkan kejahatan yang dilakukan Herry sebagai 'the most serious crime'. Penggolongan itu berdasarkan delapan alasan yang dikemukakan oleh jaksa usai persidangan. 

Beberapa alasan itu antara lain, pertama, perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual dengan mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi.

Kedua, kekerasan seksual itu dilakukan terhadap anak didik perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Dalam kondisi demikian, anak-anak tidak berdaya karena dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka mortalitas," ujar Asep.

Herry Wirawan selaku pimpinan sebuah pondok pesantren di Bandung terungkap melakukan aksi pencabulan terhadap 12 santrinya.

Dari belasan santri itu, beberapa di antaranya disebut tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pleidoi.

"Pendapat saya, itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira Mambo saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK