Demokrat Buka Suara Mantan Kader Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 11:13 WIB
Pengurus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut Ferdinand Hutahaean harus mempertanggungjawabkan kebebasan yang sudah ia pakai di depan hukum.
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa penahanan Ferdinand Hutahaean adalah konsekuensi dari kebebasan berpendapat (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean merupakan konsekuensi dari kebebasan berpendapat.

Ferdinand adalah mantan kader Partai Demokrat. Menurut Didik, kebebasan berpendapat memiliki pertanggungjawaban secara hukum yang tak bisa dihindari.

"Saya rasa apa yang dialami Ferdinand saat ini adalah sebagai bagian bentuk pertanggungjawaban dan konsekuensi dari kebebasan berpendapat yang digunakan oleh Ferdinand," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanggungjawaban hukum ini tidak bisa dihindarkan," sambungnya.

Dia menerangkan, kasus Ferdinand memberikan pelajaran pada publik bahwa penggunaan hak dan kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain dan melanggar hukum.

Menurutnya, kebebasan berpendapat memiliki konsekuensi hukum jika penggunaannya dinilai melanggar hak orang lain atau hukum. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, lanjut Didik, penegakan hukum adalah kebutuhan dalam menjaga ketertiban hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Menurut dia, Ferdinand seharusnya siap berhadapan dengan hukum jika menyadari tindakan yang telah dilakukan.

"Menghadapi dan menghormati proses hukum adalah langkah dan upaya terbaik untuk membuktikan setiap sangkaan dan dakwaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Terkait penahanan Ferdinand, Didik menyatakan bahwa hal tersebut hak subjektif penyidik. Ia yakin penyidik sudah mempertimbangkan dengan saksama. Ferdinand pun memiliki hak untuk melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji langkah polisi tersebut.

Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat karena pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.

Banyak pihak mengkritik cuitan Ferdinand karena dinilai telah meresahkan. Ketua DPP KNPI Haris Pertama lantas melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri. Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Mantan politikus Partai Demokrat itu lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER