Daftar Vonis Hukuman Kebiri Bagi Terdakwa Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jan 2022 06:15 WIB
Ada sejumlah vonis hukuman kebiri bagi predator seksual yang diketok hakim. Belakangan Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman sama.
Herry Wirawan pemerkosa santriwati dituntut hukuman kebiri. (Arsip Humas Kejati Jabar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dengan pidana tambahan berupa kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1). Jaksa yang merupakan Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menilai, Herry terbukti bersalah melakukan aksi pencabulan terhadap 12 santrinya.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry disangkakan telah melanggar tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Salah satu alasan jaksa, perbuatan terdakwa dinilai telah masuk kategori kekerasan seksual dengan mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi.

Pasalnya, dari belasan santri itu, beberapa di antaranya disebut tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, bukan kali ini saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual. Berikut beberapa kasus kekerasan seksual yang berujung pada vonis dan tuntutan hukuman kebiri oleh pengadilan:

Muh Aris bin Syukur

Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Agustus 2019.

Aris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa sembilan orang anak untuk melakukan persetubuhan. Aris dianggap melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warna hijau dan kuning beserta kerudung warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda terdapat bercak darah, dan satu potong kaus dalam warna hijau

Aris disebut telah melakukan perbuatan kejinya sejak tahun 2015 di Mojokerto. Namun polisi baru berhasil meringkus Aris pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV.

Rahmat Slamet Santoso

Rahmat yang merupakan seorang pembina pramuka di Kota Surabaya, dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah 3 tahun kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada November 2019 lalu. Hakim menyatakan Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan terhadap 15 orang anak didiknya.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menjatuhi pria 30 tahun tersebut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Rahmat dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula, saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah di dalami penyidik kemudian terungkap bahwa Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya, atau lebih banyak dari laporan awal. Dari hasil pemeriksaan, Rahmat mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak tahun 2016.

Kondisi tersebut, menurut tim penyidik, didukung oleh profesi Rahmat sebagai pembina ekstrakurikuler pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Kota Surabaya.

Rahmat mencabuli anak didiknya dengan modus memberi iming-iming akan memasukkan mereka ke dalam tim inti pramuka. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka, namun yang dilakukan justru perbuatan asusila.

Dian Ansori

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori.

Dian yang merupakan pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Rumah Aman Lampung Timur dinyatakan bersalah telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13).

Hal ini kemudian disebut Majelis Hakim semakin memberatkan tindakan pelaku mengingat status korban saat itu sedang meminta pendampingan di rumah aman terhadap kasus pemerkosaan yang telah dialami dirinya.

Dian dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perkara pencabulan tersebut, bermula dari aksi pemerkosaan yang dilakukan kerabat korban. Atas kejadian itu, Dian yang saat itu merupakan anggota UPT P2TP2A Lampung Timur berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban.

Alih-alih melakukan pendampingan, Dian justru diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian kemudian dilaporkan keluarga korban didampingi LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung. Sejak dilaporkan, Dian Ansori sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER