Tunggu Proses Hukum, Kemendagri Belum Tunjuk Plt Bupati PPU

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 01:28 WIB
Kemendagri belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) usai Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK.
Kemendagri belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) usai Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK. (Foto: Tangkapan layar facebook Abdul Gafur Mas'ud)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk pelaksana tugas (Plt.) usai Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan hal itu dikarenakan mereka masih menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kemendagri akan melihat dan menunggu proses lebih lanjut oleh KPK," kata Benni lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benni berkata Kemendagri baka; berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur usai proses hukum di KPK. Koordinasi dilakukan seputar kepemimpinan sementara pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia berkata pemerintah berupaya menghindari kekosongan kepemimpinan dengan tetap berpegang pada undang-undang. Menurutnya, pemerintah memprioritaskan pelayanan terhadap warga Penajam Paser Utara.

"Sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik lainnya tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutur Benni.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di sebuah mal di Jakarta. Abdul diduga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam OTT, KPK mendapatkan barang bukti uang Rp1 miliar dan rekening bersaldo Rp447 juta.

Pada Kamis (13/1) malam, KPK resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten PPU.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

(dhf/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER