Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Air Minum

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 03:40 WIB
Kejati Sumatera Utara (Sumut) meringkus JP, buronan terpidana korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Tahun Anggaran 2007.
Kejati Sumatera Utara (Sumut) meringkus JP, buronan terpidana korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Tahun Anggaran 2007. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Medan, CNN Indonesia --

Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus buronan berinisial JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara pada Kamis (13/1).

JP merupakan terpidana korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana JP berhasil ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya di Tanjung Morawa, Deliserdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kami serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea," kata Asintel, Kamis (13/1).

Dalam kasus yang melibatkan JP, putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan permohonan jaksa.

Selain itu, MA juga menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

"Terpidana ditetapkan buronan sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya, terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmeer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," paparnya.

Dalam pelaksanaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Dalam perkara ini, ada lima yang ditetapkan tersangka yakni DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih buronan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41.

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," bebernya.

(fnr/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER