Terdakwa kasus korupsi pemberian kredit usaha mandiri dan kredit umum lainnya pada Bank Sulselbar cabang Bulukumba yang merugikan negara Rp25 miliar M Iqbal Reza Ramadhan 7 tahun 6 bulan penjara.
Pegawai Bank Sulselbar tersebut dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang (TPPU) dan Pasal 3 Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Idil membenarkan vonis terdakwa kredit fiktif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis selama 7 tahun enam bulan terhadap terdakwa dan uang denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.817.975.102 dan subsider 1 bulan kurungan penjara," kata dia, Kamis (13/1).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 11 tahun penjara.
"JPU kemarin menuntut terdakwa selama 11 tahun. Tapi baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa belum memberikan keputusan soal putusan majelis hakim tersebut. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dulu," jelasnya.
Dari kasus ini, lanjutnya, kejaksaan berhasil membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa di Bank Sulselbar dari 2016 hingga 2021.
"Kami telah membuktikan adanya TPPU dalam perkara tersebut serta telah berhasil melacak dan memulihkan aset senilai Rp 7 miliar," aku dia.
Saat ini, kata Idil tim JPU masih berkoordinasi jaksa penyidik terkait masih adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan Pengadillan.
(mir/arh)