Hadfana Firdaus (HF), pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1).
Gatot mengatakan sementara ini HF terancam jeratan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 KUHP," ujarnya.
Hadfanasudah ditangkap sejak Kamis (13/1) malam di Jalan dekat kediamannya di wilayah Bantul, Yogyakarta. Pada dini hari tadi, pelaku pun langsung dibawa ke Polda Jatim.
"Berhasil diamankan di daerah Bantul, tadi malam [Kamis] pukul 22.30 WIB. Setelah koordinasi, kami bawa ke Polda Jatim sekitar jam 04.30 WIB sampai disini," kata dia.
Dalam penangkapan tersangka, Polda Jatim setidaknya berkoordinasi dengan Polres Lumajang, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polda Jawa Tengah.
"Proses pencarian ini kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda, NTB, DIY, dan Jateng," ucapnya.
Peristiwa ini terungkap melalui video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki melakukan aksi membuang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Ada dua video yang beredar dengan durasi 30 detik dan 20 detik.
Lihat Juga : |
Di dua video itu, pria dengan menggunakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menumpahkan beberapa sesajen yang sebelumnya diletakkan di sebuah tempat.
"Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.
Hadfana sendiri sudah dilaporkan dua organisasi keagamaan. Yang pertama yakni Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur (Jatim).
Laporan itu dilayangkan oleh jajaran DPD Prajaniti Jatim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (10/11) kemarin.
"Kami menginginkan pelaku harus dicari tuntas karena umat beragama di Jatim sudah harmonis tidak ada gesekan," kata Wakil Kerja Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jatim I Ketut Swardana, Selasa (11/1).
Yang kedua, laporan juga dilakukan Pengurus Cabang GP Ansor Lumajang ke polres setempat. Mereka meminta polisi mengusut tuntas aksi intoleransi tersebut.
(bmw/bmw)