Penendang Sesajen Semeru Rekam dengan Handphone Milik Sendiri

frd | CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 13:30 WIB
Tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Hadfana Firdaus (HF) , pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/ Farid Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hadfana Firdaus (34), tersangka pembuang dan penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, diduga merekam videonya dengan meminta bantuan teman. Ia lalu menyebarkan sendiri video yang memicu kontroversi tersebut.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto. Atas alasan itu Hadfana ditangkap seorang diri.

"Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil atau memvideokan," kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai beraksi membuat video sedang membuang dan menendang sesajen, Hadfana lalu mengunggah atau menyebarkan sendiri videonya ke grup WhatsApp yang berisi teman dan keluarganya.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan, share terhadap grup WA (WhatsApp) teman teman keluarga dari tersangka," ucapnya.

Hadfana sendiri berhasil ditangkap Polda Jatim dan Polres Lumajang atas bantuan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.

Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sesajen di lokasi terdampak Semeru juga ponsel milik tersangka.

"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka. Yang lain kami akan temukan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Peristiwa ini sebelumnya terungkap melalui video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki melakukan aksi membuang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Ada dua video yang beredar dengan durasi 30 detik dan 20 detik.

Di dua video itu, pria dengan menggunakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menumpahkan beberapa sesajen yang sebelumnya diletakkan di sebuah tempat.

"Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut. 

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER