Pemerintah menyatakan perkantoran atau perusahaan tak perlu memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen jika tidak diperlukan.
Pernyataan sekaligus imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara virtual ulasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu (16/1).
"Kami imbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen yang hadir, ya tidak usah 100 persen yang hadir, jadi diatur saja, bisa lihat situasi," ujar Luhut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah dibuat 75 persen, untuk dua minggu ke depan, itu saya kira bisa dilakukan asesmen oleh kantor masing masing," imbuhnya.
Imbauan tersebut seiring dengan peningkatan yang terjadi pada kasus harian Covid-19 di Indonesia. Lonjakan kasus menghantam Indonesia pada Sabtu (15/1) dengan jumlah 1054 kasus
Lonjakan kasus yang terjadi akibat varian omicron ini merupakan yang tertinggi sejak 11 Oktober 2021. Meski demikian, pada Minggu (16/1), kasus harian disebut mengalami penurunan hingga di bawah seribu.
"Pemerintah sadar bahwa akan terjadi peningkatan kasus seperti yang terjadi kemarin, dimana telah menyentuh amgka 1054 kasus per hari. Terakhir kita mencapai angka itu adalah 11 Oktober 2021 lalu, tapi hari ini juga turun, kembali di bawah seribu, yaitu 800 sekian," tutur Luhut.
Sejumlah negara lain seperti Inggris dan Afrika Selatan telah berhasil melewati puncak kasus omicron, dan beberapa negara lainnya tampak sudah mengalami pelandaian kasus. Namun Indonesia kemungkinan besar baru akan menghadapi fase puncak, sehingga pemerintah perlu bersiap-siap.
"Berdasarkan berbagai data yang telah kami amati dan berangkat dari trajectory kasus Covid-19 di Afrika Selatan, Puncak gelombang Omicron diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini," jelas Luhut.
"Pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan dengan negara lain, sehingga tidak membebani sistem kesehatan Indonesia," imbuhnya.
Selain menyorot wilayah perkantoran, pemerintah juga akan melakukan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat serta berupaya mengakselerasi vaksinasi.
Seperti salah satunya memperbolehkan aktivitas di ruang publik hanya bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin dua dosis.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan dilakukan lebih ketat, hanya yang sudah vaksin 2 kali yang dapat aktivitas di tempat publik," ujar Luhut.
(lmy/gil)