Azis Syamsuddin Kembali Disidang Kasus Suap DAK Lampung Tengah

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 10:35 WIB
Azis menjalani sidang terkait suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju guna mengurus penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terdakwa Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (17/1).

Azis dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis diduga telah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin," dikutip melalui situs sipp.pn Jakarta Pusat, Senin (17/1).

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Adapun dalam perkara yang berbeda, hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju.

Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK. Salah satunya, berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER