Eks Pengajar Ponpes di Balikpapan Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 13:21 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan mantan pengajar di salah satu pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan sejumlah santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Total ada empat korban yang melapor ke polisi.

"Sudah ada penetapan status tersangka. Inisial MSF eks pengasuh ponpes NH," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Ia menyebutkan bahwa dahulu tersangka sehari-hari bertugas sebagai tokoh agama di pesantren tersebut.

Saat ini, kata dia, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Tersangka diamankan pada Jumat (14/1) lalu.

"Sejak Jumat (penetapan tersangka) dan sudah diamankan hingga kini," tambah dia.

Sutejo pun belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa pengusutan perkara berkaitan dengan kasus asusila harus dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, penyidik harus menjaga mental pribadi dari masing-masing korban yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencuat di tengah masyarakat sepanjang 2021. Kasus itu kerap terjadi di beberapa tempat yang dianggap aman seperti sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren.

Salah satu kasus yang terungkap ke publik dan menjadi geger ialah dugaan pelecehan seksual di pesantren di Bandung, Jawa Barat. Belasan korban dilecehkan oleh seorang guru ngaji bernama Herry Wirawan selama beberapa tahun.

Selain itu, salah satu kasus kekerasan yang menjadi sorotan di awal tahun adalah yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas rungu-wicara. Ia diperkosa secara beramai-ramai di Soppeng dan Makassar.

Menanggapi fenomena itu, Presiden Joko Widodo berharap agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.

Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS ini.

(mjo/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK