Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi berharap, pemindahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan mengubah wajah wilayahnya.
Sebagai informasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim bisa dikatakan selangkah lagi setelah pengesahan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2022.
Ke depan, Prasetio berharap Jakarta bisa menjelma menjadi New York yang kini menjadi pusat bisnis Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, banyak negara yang telah memisahkan pusat pemerintahan dan pusat bisnis hingga akhirnya dapat fokus melaksanakan pembangunan. Selain New York, ia juga mencontohkan Turki yang telah memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.
Jika Jakarta ke depan menjadi pusat bisnis, menurutnya bisa lebih fokus pada perekonomian, dan menjadi jantung baru bagi masa depan Indonesia.
Selama ini, kata Prasetio, Jakarta memikul beban berlapis baik sebagai pusat pemerintahan maupun pusat perekonomian. Walau selama ini sebagai DKI, Jakarta mampu menyandang beban tersebut, Prasetio mengaku pemindahan ibu kota akan menjadi sebuah transformasi besar demi tujuan baik.
"Sebagaimana Presiden Jokowi bilang, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan transformasi besar yang dilakukan pemerintah. Saya melihat ini sangat baik karena demi cita-cita dan tujuan negara ke depan," terangnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota pada 2024 mendatang. Pemindahan ASN serta pegawai pemerintahan lainnya dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, berdasarkan UU IKN, Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Hal itu diketahui dari pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut menegaskan status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta.