Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKB, Heru Widodo melayangkan kritik kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang seolah-olah tinggal menunggu giliran menangkap para artis pemakai narkoba.
Menurut Heru, saat ini muncul stigma di tengah masyarakat, BNN dan kepolisian sebenarnya telah mengantongi daftar nama artis yang menggunakan narkoba. Para artis pengguna itu, katanya, tinggal menunggu giliran untuk ditangkap.
"Di masyarakat ini muncul stigma bahwa ini sebetulnya kepolisian, BNN sudah tahu, sudah mengantongi nama-namanya. Siapa yang sudah giliran untuk ditangkap," katanya dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru merunut, dalam beberapa bulan terakhir sedikitnya telah 13 pesohor mulai dari artis, musisi, pemain sinetron, hingga komika yang dibekuk karena narkoba. Dua di antaranya bahkan ditangkap belum genap sebulan di awal Januari 2022.
Menurut dia, BNN mestinya menangkap para bandar narkoba yang menyuplai barang terlarang tersebut, alih-alih hanya menangkapi para artis yang menggunakannya.
"Ada 13 selebriti kita tertangkap narkoba itu ada dari komika, dari musisi, pemain sinetron, dan sebagainya. Masuki 2022 ini sudah dua selebriti tertangkap karena narkoba," ucap Heru.
"Saya ingin sampaikan, jangan sekadar penggunaannya, Pak, jangan sekadar korbannya saja yang ditindak. Justru yang harus kita pendalaman adalah ini tentu pasti ada bandarnya," tambahnya.
Sementara merujuk data kepolisian, hingga awal Januari, sedikitnya empat artis hingga komedian ditangkap karena narkoba. Mereka yakni, Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, hingga Fico Fachriza.
Ardito misalnya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan kini tengah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Musisi yang popular lewat lagu Bitterlove itu ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
(isn)