Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI pada hari ini, Selasa (18/1).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor:50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ituakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Untuk putusan, jam 10.00 sampai selesai, ruangan Kusuma Atmadja," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Ia dinilaiterbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur UtamaASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Dalam kasus ini, Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Damiri Rp17,9 miliar.
Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
Selain pidana badan, Heru juga dituntutuntuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Tim penasihat hukum Heru keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, tuntutan itumenyalahi aturan lantaran jaksa tak mencantumkan Pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati dalam dakwaannya.
"Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga, bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar Pasal yang ada di dakwaan," kata pengacara Heru, Kresna Hutauruk, kepada wartawan, Selasa (7/12).
Sementara dalam pleidoinya,Heru menilai JPU telah menyalahgunakan kekuasaan atauabuse of powersaat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.
Ia merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurut dia, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.
Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun. Mereka antara lain Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya,Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo,Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.