Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengklaim tak memiliki afiliasi bahkan terdaftar sebagai anggota partai politik mana pun selama ini.
Hal itu ia sampaikan merespons tudingan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut melihat rekam jejak Ubedilah dan mengendus hubungannya dengan salah satu partai politik.
"Sesungguhnya tafsir tudingan Hasto itu keliru besar karena saya bukan anggota partai," kata pria akrab disapa Ubed itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubed selama ini dikenal sebagai akademisi. Ia tercatat sebagai salah satu staf dosen di Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ.
Meski demikian, Ubed tak mempersoalkan bila Hasto menyampaikan tudingan itu. Ia menjelaskan statusnya sebagai akademisi kerap diundang menjadi narasumber hampir semua partai politik, termasuk di PDIP maupun partai koalisi lainnya.
"Masa hanya karena berbagi ilmu untuk membekali pikiran dan integritas anggota partai lalu saya dituding kader partai," kata dia.
Ubed berharap Hasto lebih merespons soal substansi laporannya ke KPK terkait dua putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Ketimbang sibuk menuding dirinya memiliki afiliasi dengan parpol tertentu.
Ia menilai laporannya kepada KPK bagian dari amanat MPR. Hal itu bertujuan agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sebagaimana termaktub dalam Tap MPR No.XI tahun 1998.
"Sekelas Sekjen Partai mestinya bicara soal itu," kata dia.
Diketahui Ubedilah pada 10 Januari lalu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi. Dua putra Jokowi itu dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015.
Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum.
Atas pelaporannya ke KPK itu, Ubed malah dipolisikan oleh relawan Jokowi. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer juga telah melaporkan balik Ubedillah ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
![]() |
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pimpinan Abdul Muis Amiruddin berharap Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Joman tersebut.
"Saya berharap Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imnanuel Ebenezer," kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda PB HMI, Rich Hilman Bimantika dalam keterangan tertulis yang CNNIndonesia.com kutip, Selasa (18/1).
"Tindakan Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak presiden kepada KPK merupakan tindakan legal dan bukan tindakan yang diketegorikan sebagai tindakan pencemaran baik," lanjutnya.
(rzr/iam/arh)