Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada lebih dari 200 laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang diterima pada 2021.
"Selama tenggang waktu tahun 2021 mengenai laporan pengaduan di bawah pengawasan yang penindakan itu kita menerima 238 pengaduan," ujar anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Indriyanto mengatakan dari keseluruhan laporan tersebut, 52 di antaranya telah diselesaikan oleh Dewas KPK. Penyelesaian laporan itu, kata dia, dibarengi dengan pemberian jawaban kepada pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sebanyak 42 laporan juga telah diteruskan kepada unit kerja terkait di KPK. Sementara sisanya sebanyak 143 laporan dilakukan pengarsipan.
"Karena sudah jelas tegas dan sudah ada implementasi yang dilakukan oleh Dewas, makanya kita arsipkan, masukan dalam file," tuturnya.
"Sekarang masih ada satu laporan masih dalam proses," imbuhnya.
Indriyanto mengklaim, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pegawai KPK apabila nantinya terbukti melanggar etik sesuai dengan laporan yang masuk.
Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat dapat melapor jika melihat atau mengetahui dugaan etik yang dilakukan para pegawai KPK.
Hanya saja Dewas berharap pelaporan yang dilakukan memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat memudahkan Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kegiatan pengawasan lainnya kita melakukan monitoring, jadi pengawasan penindakan melakukan monitoring terhadap KPK khususnya yang terkait dengan bidang penindakan," ujarnya.
(tfq/pmg)