Dituntut Mati, Herry Wirawan Bacakan Pleidoi Kamis Mendatang

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 04:36 WIB
Pengacara terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan kliennya akan digelar pada Kamis (20/1).
Terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan (tengah). (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Ira Mambo selaku kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi terhadap tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Kamis (20/1) mendatang. Ira mengatakan nota pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan hari tersebut.

"Saya selaku kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," katanya, Selasa (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Ira tak merinci apa saja poin-poin permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi Herry Wirawan nanti. Namun, pembelaan telah didasari dari fakta persidangan yang berjalan sejak November 2021 silam.

"Kami (kuasa hukum) dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," ucapnya.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengungkapkan kondisi terkini Herry Wirawan usai dituntut hukuman mati oleh jaksa masih beraktivitas normal sama seperti tahanan lain.

"Dia masih terlihat biasa saja, tetap salat. Waktunya salat ke musala," ujar Riko.

Herry saat ini berstatus tahanan titipan PN Bandung. Di Rutan Kebonwaru, ia dititipkan selama proses persidangan.

Riko menuturkan, selain menjalani aktivitas normal layaknya warga binaan lain, Herry tidak mengurung diri dalam ruang tahanan. Perlakuan petugas di rutan pun sama terhadap dengan Herry dengan penghuni rutan lainnya.

"Dia kondisinya sehat, masih bercanda dengan teman-teman (sesama penghuni rutan)," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santri di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER