Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM Disebut Kurang dari 50 Persen

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 05:25 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan banyak pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pihaknya terhadap kasus.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan banyak pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pihaknya terhadap kasus. (Foto: Humas Komnas HAM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan rekomendasi penyelesaian kasus yang dikeluarkan pihaknya banyak tidak ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.

Ia mengungkapkan Komnas HAM memberikan 57 rekomendasi dari 522 kasus yang ditangani sepanjang 2021. Namun, rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya 22.

"Jadi kalau kami bandingkan, tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti para pihak," kata Taufan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara daring, Kamis (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, rendahnya tingkat kepedulian kementerian/lembaga/daerah terhadap isu hak asasi menjadi salah satu penyebab minimnya tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.

"Minimnya kepedulian dari K/L/D ya terhadap isu hak asasi ini. Ini terbuktikan dari rekomendasi yang direspons tidak sampai 50 persen," ucap dia.

Lebih lanjut, Taufan juga mengatakan ada respons yang kurang substantif dari pihak-pihak terkait terhadap suatu kasus. Menurutnya, hal itu berpengaruh pada tingkat kemauan kementerian, lembaga, atau daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

"Misalnya [ada kasus] kekerasan yang itu menyebabkan kematian, tapi kemudian responsnya tidak sebagaimana dimaui Komnas Ham untuk masuk ke pidana, malah ke hukuman disiplin," ucapnya.

Selain mengungkapkan minimnya tindak lanjut, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Komnas HAM juga membahas hukuman mati terhadap predator seksual Herry Wirawan. Komnas HAM dicecar DPR karena menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umu (JPU) kepada Herry Wirawan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip HAM.

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak. Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati.

"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

(yla/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER