Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi tidak setuju dengan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dia juga mengajak warga DKI Jakarta untuk ramai-ramai menolak UU IKN dan dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhaimi mempertanyakan urgensi pemindahan yang membutuhkan biaya besar itu. Padahal, kata dia, saat ini masyarakat lebih membutuhkan bantuan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pribadi, sebagai anggota dewan, saya enggak sependapat ibu kota dipindah. Semua infrastruktur sudah ready di sini. Pindah ke sana itu butuh biaya triliunan, kan. Sementara kondisi masyarakat kita, masih butuh dukungan dana yang luar biasa. Apalagi di masa pandemi," kata Suhaimi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
Menurutnya, jika dilakukan survei kepada masyarakat di Jakarta, mayoritas pasti tidak akan setuju dengan pemindahan ibu kota itu.
Ia pun mendorong agar masyarakat menyuarakan penolakan atau jika perlu mengambil tindakan, salah satunya dengan menggugat Undang Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum. Atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan lebih besar lagi penolakannya. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, beradab, sehingga itu menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja, kan negara ini bukan milik penguasa," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari. Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati, seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi, hingga nama Ibu Kota Negara usulan Presiden Joko Widodo, Nusantara.