Alasan Hakim Tolak Vonis Mati Heru Hidayat: Tak Sesuai Dakwaan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 21:31 WIB
Majelis hakim tidak memberikan vonis hukuman mati seperti yang dikehendaki jaksa terhadap terdakwa korupsi Asabri, Heru Hidayat.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi tidak memberikan hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak menghukum mati terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat.

Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.

"Sebagaimana digariskan dalam Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ujar hakim anggota, Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.

"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," terang hakim.

Dalam kasus ini, Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera divonis dengan pidana nihil. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ucap ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan.

Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER