Sebut RUU TPKS Dibutuhkan, NasDem Minta Semua Pihak Bersatu

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 23:56 WIB
Fraksi Partai NasDem meminta semua pihak bersatu dalam pembahasan RUU TPKS di DPR (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai NasDem meminta semua pihak bersatu mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). NasDem menilai keberadaan RUU TPKS merupakan hal yang dibutuhkan saat ini.

"Ketika kita bicara TPKS, kita bicara sebagai anak bangsa, kita lepas warna kita, jaket kita, golongan kita, karena siapapun kita, kita adalah anak bangsa yang menciptakan adil, bukan hanya makmur dan sejahtera," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).

Ia menyebut perjalanan RUU TPKS disahkan menjadi UU masih panjang, hingga disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.

Lestari pun menyampaikan, persoalan TPKS tidak terkait jenis kelamin dan tidak hanya soal kekerasan. Menurutnya, TPKS adalah tentang harga diri dan hak manusia yang harus dilindung sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945.

"Alinea keempat UUD 1945 jelas menyebutkan negara didirikan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan negara seluruh tumpah darah dan rasa aman," katanya.

Lestari melanjutkan, permasalahan yang dihadapi saat ini bukan hanya soal kekerasan dan kejahatan saja. Menurutnya, RUU PKS juga dibutuhkan karena rancangan regulasi tersebut tidak hanya bicara dari sudut korban saja.

"Pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekedar yang saat ini dari satu sudut pandang tapi lebih dari itu," ujar anggota Majelis Tinggi DPP NasDem itu.

Terpisah, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP NasDem, Amelia Anggraini menyampaikan bahwa partainya sudah membuka posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi.

Menurutnya, pembukaan posko itu dilakukan sebagai bentuk komitmen NaDem kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan advokasi, khususnya kepada para penyintas dan korban kekerasan seksual.

Ia berharap, posko yang didirkan di 34 kantor DPW NasDem itu bisa menjadi tempat bagi korban yang khawatir melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami, memberikan layanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental jangka pendek bagi korban.

"Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor DPW masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan recovery mental jang pendek, dijamin kerahasiaan, dan keamanan dari data pengadu," ucapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak memberikan persetujuan ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

(mts/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK