Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempunyai akun di marketplace OpenSea yang menjual foto-foto sejumlah koruptor dalam bentuk Non Fungible Token (NFT).
Hal itu disampaikan merespons beredarnya akun 'Komisi Pemberantasan Korupsi' di OpenSea yang menjual foto-foto terpidana korupsi seperti Setya Novanto, Akil Mochtar, Djoko Susilo, M. Nazaruddin hingga Miranda S. Goeltom.
"KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198," terang Ali.
NFT belakangan makin ramai diperbincangkan menyusul kesuksesan Ghozali meraup rupiah berkat NFT. Sultan Gustaf al Ghozali alias Ghozali Everyday beberapa waktu lalu viral usai penjualan foto swafoto (selfie) dalam bentuk NFT. Ia pun meraup cuan hingga Rp1,5 miliar.
Ghozali menjual hasil swafotonya melalui market place OpenSea. Foto pun diunggah sejak awal Desember 2021.
Ia mengira fotonya tidak akan dibeli oleh siapa pun meski dibanderol dengan harga hanya US$3. Namun ia keliru. Popularitas Ghozali Everyday makin menanjak dan berimbas pada harga foto. Harga termurah untuk foto Ghozali saja kini menembus Rp14 juta atau setara 0,3 ETH.
Kesuksesan itu memancing sebagian warganet turut cari aji mumpung. Data KTP hingga lemari pun dijual.
Bahkan, lukisan 'Pandemic Self Portrait' Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, laku Rp45,9 juta. Lewat cuitannya, Ridwan menyebut hasil penjualan NFT akan disumbangkan untuk yayasan yang membantu anak yatim piatu.
(ryn/gil)