
Ramai-ramai Kritik Pemindahan IKN: Ancam Keselamatan Rakyat

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024. Bahkan, Presiden Joko Widodo bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.
Pemindahan IKN menuai kritik, mulai dari proses pembuatan UU IKN, permasalahan lingkungan, anggaran sampai desain istana negara.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang IKN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1).
Pengesahan UU IKN disebut supercepat. Pasalnya, Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan kata lain, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bahkan menyebut proses pembahasan RUU IKN oleh DPR itu menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan RUU hingga disahkan menjadi UU.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menganggap pembahasan RUU IKN di DPR dilakukan secara ugal-ugalan.
Dari sisi lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proses penentuan lokasi, pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim.
Lalu, terdapat pula ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dari sisi anggaran, belum ada kepastian mengenai pembiayaan ibu kota baru. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp510 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk ibu kota baru.
Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Secara keseluruhan, dana yang dibutuhkan untuk ibu kota baru sekitar Rpp466 triliun-Rp486 triliun.
Lihat Juga : |
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.
Dari sisi desain juga menuai kritik. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menilai kriteria bangunan publik tak hanya mengandalkan bentuk dan estetika. Bangunan publik harus memenuhi kriteria lainnya mulai dari keamanan hingga kesehatan bangunan.
Istana negara IKN baru didesain bukan oleh arsitek, melainkan seniman patung I Nyoman Nuarta. Desain itu disebut sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo setelah mengalami delapan kali revisi.
Desain istana terpilih menyerupai burung garuda, posisi gedung berada di atas bukit dengan ketinggian 88 mdpl dan tinggi sayap garuda mencapai 170 meter.
Selain itu, arsitektur juga harus mempertimbangkan penghematan energi, sumber daya alam, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga isu lingkungan dan sosial.
Koalisi Sipil Menolak
Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi mengatakan pemindahan IKN tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas, sehingga mengancam keselamatan rakyat.
"Menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas," kata Isnur dalam keterangan tertulis.
Isnur menilai penetapan Kaltim sebagai IKN sudah cacat sejak awal ditetapkan oleh pemerintah. Ia menyebut kajian yang menjadi acuan pemindahan tersebut tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
Lihat Juga : |
Ia juga menilai pemindahan IKN ke Kaltim adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.
Ia menyebut bukan hanya warga PPU dan Kutai Kartanegara yang terdampak, tetapi warga daerah lain seperti ASN Pemerintah Pusat yang telah lama menetap dan tinggal di Jakarta sampai warga Sulawesi Tengah.
"Warga di Sulteng yang akan merasakan dampak kerusakan ekologi yang parah akibat pengerukan material berupa batu serta nikel sebagai bahan material yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan menunjang fasilitas yang seluruhnya mengandalkan tenaga listrik di IKN baru," jelasnya.
Selain itu, Isnur juga mengungkapkan akan lebih banyak lagi permasalahan lingkungan di kawasan IKN. Salah satunya adalah krisis air. Padahal, kata Isnur, potensi dampak lingkungan itu sudah ada di KLHS.
"Bukannya membatalkan, pemerintah justru mengakalinya dengan rencana membuat bendungan di beberapa daerah guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga IKN dan Balikpapan," ucap dia.
Isnur menilai pemindahan IKN memperlihatkan sikap pemerintah yang lepas tangan terhadap permasalahan DKI Jakarta. Sebab, salah satu alasan pemerintah memindahkan IKN karena semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta.
Di samping itu, pihaknya menduga pemindahan IKN jadi agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi. Menurut catatan Jatam Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN.
"Tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," ucapnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut Presiden Jokowi akan mempertimbangkan pendapat publik saat memilih Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang dari ruang publik. Kita kembalikan pada Presiden," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong lewat keterangan video, Rabu (19/1).
(yla/dhf/pmg)[Gambas:Video CNN]