Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menceritakan pengalamannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Cholil mengatakan bahwa M Kace memiliki identitas agama Islam pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, Ia mengatakan Kace tetap memegang agama Kristen.
Kendati demikian, Cholil tidak mempersoalkan agama apapun yang dianut Kece secara pribadi. Ia hanya menjelaskan bahwa ajaran agama mana pun tidak ada yang mengajarkan melakukan penistaan seperti yang dilakukan Kece.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya," tulis Cholil Nafis dalam akun Instagram pribadinya @cholilnafis dikutip kemarin (19/1). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Alquran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ucap dia.
Selain itu, Cholil menilai ceramah yang dilakukan Kece di media sosial YouTube telah menistakan agama Islam. Video di media sosialnya itu juga terdapat unsur menyebarkan kebohongan.
Baginya, Kace justru mengutip ayat suci Alquran sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.
"Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan," kata pengasuh Pesantren Cendikia Amanah itu.
Terpisah, Pengacara Kace, Kamaruddin mengatakan Kace sejak kecil hingga tahun 2014 lalu sempat memeluk agama Islam. Namun, pada tahun 2014, memutuskan untuk pindah ke Kristen.
"Lalu entah bagaimana ceritanya tahun 2014 dia masuk Kristen oleh GBI atau Gereja Bethel Indonesia. Dia di baptis sampai sekarang," kata Kamaruddin.
Dalam perkara itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.