Hakim yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Itong Isnaeni Hidayat, telah berdinas di PN Surabaya sejak dua tahun lalu.
Selama di ibu kota provinsi Jawa Timur tersebut, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan Itong belum pernah menangani kasus yang menonjol selaku hakim.
"Beliau aktif di sini mulai Mei 2020. Jadi, belum ada saya melihat kasus-kasus yang menonjol ditangani yang bersangkutan," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin juga mengaku tidak mengetahui kasus apa yang tengah ditangani yang bersangkutan. Ia hanya mendengar kabar OTT itu sejak Rabu (19/1) malam tadi.
"Kami mendengar isunya adalah tadi malam. Kamu belum tahu apa case-nya, apa masalahnya, dan apa barang bukti, kami belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1). Dalam OTT tersebut KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera PN Surabaya bernama Hamdan, dan seorang advokat.
Operasi senyap penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud,dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.