Guru Tari di Malang Cabuli 7 Murid di Bawah Umur, Modus Meditasi

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 19:00 WIB
YR (37) seorang guru tari di Malang ditangkap polisi karena mencabuli tujuh muridnya yang masih di bawah umur.
Tersangka persetubuhan dan pencabulan anak dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangkap YR (37) karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers mengatakan dari tujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, sementara satu lainnya dicabuli.

"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ungkap Budi di Malang, Kamis (20/1) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.

Para korban merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

"Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut," ucapnya.

Modus Meditasi untuk Menari

Budi menerangkan modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

"Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022. Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.

Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Baca halaman selanjutnya kondisi trauma korban pencabulan guru tari.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

 

Tim Trauma Healing

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER