Arteria Dahlan Dicap Lebay, PKS Bandingkan Bahasa Inggris Nadiem

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 13:45 WIB
Nihil sanksi penggunaan bahasa daerah dalam rapat, PKS menyebut politikus PDIP Arteria Dahlan lebay meminta Kajati dicopot hanya karena berbahasa Sunda.
Politikus PKS Ledia Hanifah menyebut pejabat yang tak berbahasa Indonesia di rapat cukup diingatkan, tak perlu desak pencopotan. (Foto: Arsip DPP PKS via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifah Amaliah menyebut pejabat yang tak berbahasa Indonesia di rapat resmi cukup diingatkan, tak perlu lebay mendesak pencopotan.

Hal itu merespons desakan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung agar mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat. 

Ledia menyinggung insiden Mendikbudristek Nadiem Makarim yang pernah menggunakan bahasa Inggris dalam beberapa kali rapat di Komisi X DPR. Saat itu, ia memilih cukup mengingatkan mantan Bos Gojek sehingga kini kebiasaan menggunakan bahasa asing dalam rapat mulai berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena beliau (Nadiem) lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus," ujar Ledia dalam keterangannya, Kamis (20/1).

"Nah, konteks saya saat itu adalah mengingatkan beliau, agar terbiasa. Hasilnya, kini Mas Menteri sudah berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap rapat," tambahnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Jawa Barat, itu menilai desakan Arteria agar oknum Kajati dicopot berlebihan. Menurutnya, ucapan Arteria pun menyakiti masyarakat terutama suku Sunda.

Menurutnya, kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Perundangan itu mengatur 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, antara lain saat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, serta dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Namun, Ledia menyebut UU tersebut tak mengatur sanksi bila bahasa daerah digunakan dalam forum-forum itu. Hal tersebut berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang tegas memberi sanksi pidana pada pelanggar.

"Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-undangan. Artinya ya berlebihan. Lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah (berlebihan kalau menurut anak muda sekarang sih)," tuturnya, sambil menyelipkan kalimat Bahasa Sunda.

Diketahui, UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mewajibkan pemakaian bahasa Indonesia di berbagai forum bagi pejabat.

Misalnya, wajib berbahasa Indonesia bagi pejabat negara dalam pidato resmi (Pasal 28), dalam pelayanan administrasi publik (Pasal 30), dalam forum nasional atau internasional di Indonesia (Pasal 32 ayat (1)), dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta (Pasal 33 ayat (1)).

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER