Tim IKN Sebut Pemerintahan Otorita Dimungkinkan Konstitusi

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 01:24 WIB
Foto areal proyek pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyebut bentuk pemerintahan otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai dengan konstitusi. Pernyataan itu menjawab sejumlah kritik soal pemilihan bentuk pemerintahan tanpa kepala daerah dan DPRD.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan otorita termasuk dalam pemerintahan daerah bersifat khusus (pemdasus). Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan dalam UUD 1945.

"Kekhususan pemerintahan IKN dalam bentuk pemdasus dimungkinkan oleh konstitusi kita," kata Sidik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/1).

Sidik menyampaikan Otorita IKN Nusantara adalah instansi setingkat kementerian. Instansi ini punya tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota negara baru.

"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, pemdasus IKN mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam UU IKN," ucapnya.

Penunjukan kepala otorita IKN dan wakilnya, dilakukan Presiden tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR. Presiden Joko Widodo pun diberi waktu selama dua bulan terhitung sejak UU IKN diundangkan.

Kini, sejumlah nama masuk bursa calon kepala Otorita IKN Nusantara. Beberapa nama di antaranya yaitu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Aturan itu menjadi landasan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Undang-undang itu mengatur IKN Nusantara akan dikelola oleh Otorita IKN Nusantara, bukan pemerintah daerah. Tidak ada kepala daerah dan DPRD di ibu kota negara baru.

Pemilihan bentuk pemerintahan itu menuai sejumlah kritik. Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riwanto menyebut pasal 18 UUD 1945 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD yang dipil langsung oleh rakyat.

Kemudian, pasal 18B UUD 1945, yang mengatur soal otonomi khusus, tidak menyebut keberadaan badan otorita.

"Otorita itu sebenarnya tidak diatur di konstitusi, kita tidak mengenal istilah otorita itu kalau kita konsisten dengan bunyi pasal 18 dan 18B UUD 1945," ucap Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).

(dhf/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK