Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta doa masyarakat agar pembangunan dan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur bisa diselesaikan. Ia mengatakan pemindahan ibu kota negara juga sudah disetujui oleh DPR.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela kunjungannya ke salah satu lokasi di Pandeglang terimbas Gempa Banten, Kamis (20/1).
"Sudah diputuskan DPR RI, disetujui, ya tinggal dilaksanakan. Didoakan saja supaya segera selesai," kata Wakil Presiden berdasarkan keterangan dari Sekretariat Wapres (Setwapres), Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR RI sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara menjadi UU pada Rapat Paripurna Selasa (18/1) lalu. Bahkan, pemerintah dan DPR sudah menyetujui ibu kota negara itu dinamakan Nusantara.
Ma'ruf mengaku mendukung upaya pemerintah terkait ibu kota negara baru dinamakan Nusantara. Baginya, keputusan itu sudah disepakati pemerintah saat ini.
"Ya kan pemerintah itu, ide pemerintah. Dan, saya bagian daripada itu, dan itu keputusan pemerintah," kata Ma'ruf.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya telah menargetkan status ibu kota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.
Baca halaman selanjutnya, mengenai progres aturan turunan UU IKN.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta menyebut pemerintah akan menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Febry mengatakan perumusan aturan turunan UU IKN sudah dimulai beberapa waktu lalu. Menurutnya, tak butuh waktu lama untuk menuntaskan perumusan aturan-aturan itu.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febry lewat keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Dia berkata aturan-aturan turunan UU IKN akan memuat semua aspek teknis pendukung. Dia menyebut beberapa hal yang akan diatur adalah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
Febry menyampaikan aturan turunan UU IKN menjadi bagian krusial dalam pemindahan ibu kota negara. Ia memastikan proses dilakukan dengan transparan.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU Ibu Kota Negara. Regulasi itu akan jadi landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Meski undang-undang tersebut sudah sah, pemindahan ibu kota negara belum dilakukan. UU IKN menyebut perpindahan dilakukan usai ada aturan turunan.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.