Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem berharap perseteruan antara kliennya dengan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean berakhir secara damai.
Fredi mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan berdamai dengan Sean dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
"Mungkin rencananya (berdamai), kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang? Tidak menutup kemungkinan (berdamai)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredi mengaku belum menjalin komunikasi dengan Sean terkait kasus ini. Ia tak menutup kemungkinan membuka komunikasi untuk menempuh jalan damai.
"Kita tidak menutup kemungkinan kalau ada jalan damai, kan lebih baik. Damai itu kan indah," ujarnya.
Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Utara hari ini. Namun, Ayu mangkir dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan Ayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (19/1).
Dwi menuturkan penetapan Ayu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.