Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengusut laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang baru saja diterima. Setiap laporan yang masuk ditelaah oleh KPK siapapun terlapornya.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi saat dirinya masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ali menjelaskan bahwa KPK melakukan verifikasi guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Dia lalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindak lanjut KPK terhadap suatu aduan tidak selalu berupa penindakan. Bisa pula dengan melakukan perbaikan sistem dan tata kelola instansi terkait.
"Melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara melaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke KPK.
Ahok dilaporkan terkait dugaan sejumlah kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Setidaknya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji," imbuh Adi.