Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta menyebut pemerintah akan menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Febry mengatakan perumusan aturan turunan UU IKN sudah dimulai beberapa waktu lalu. Menurutnya, tak butuh waktu lama untuk menuntaskan perumusan aturan-aturan itu.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febry lewat keterangan tertulis, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata aturan-aturan turunan UU IKN akan memuat semua aspek teknis pendukung. Dia menyebut beberapa hal yang akan diatur adalah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
Febry menyampaikan aturan turunan UU IKN menjadi bagian krusial dalam pemindahan ibu kota negara. Ia memastikan proses dilakukan dengan transparan.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU Ibu Kota Negara. Regulasi itu akan jadi landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Meski undang-undang tersebut sudah sah, pemindahan ibu kota negara belum dilakukan. UU IKN menyebut perpindahan dilakukan usai ada aturan turunan.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.
Lihat Juga : |