Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta melimpahkan perkara Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai sekitar Rp50 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Untuk menyidangkan perkara tersebut, kami telah membentuk tim penuntut umum yang berasal dari Jaksa Kejari Yogya dan Jampidum," kata Kepala Kejari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Gatot menerangkan perkara menjerat Benny ini merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Benny yang merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sekaligus terdakwa kasus ASABRI itu diduga mengaburkan asal-usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Menurut Gatot, uang senilai Rp50 miliar yang disamarkan itu dugaannya merupakan hasil kejahatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun berasal dari tindak pidana lainnya.
"Dalam rangka penghimpunan dana itu, pernah dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Yogya," ujar Gatot.
Adapun modus yang dilakukan Benny, kata Gatot, adalah dengan mendirikan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sebagai sarana pencucian uang buah tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat.
"Patut diduga juga dana yang dicuci tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan lain milik tersangka. Di mana perusahaan diduga telah menerima aliran dana terkait perkara tindak pidana korupsi," papar Gatot.
Ada pula empat staf perusahaan milik Benny yang dugaannya turut terlibat dalam kasus ini. Mereka yang kini berstatus tersangka bersama Benny adalah RAS, RA, JI, dan RM.
Benny dan para tersangka lain dalam perkara ini dijerat Pasal 3, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 46 (1) (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.