KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 23:55 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan oleh KPK.
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara hubungan industrial. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka suap penanganan perkara hubungan industrial. Dia diduga bakal menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

"Pemberi HK [Hendro Kasiono]. Penerima HD [Hamdan] dan IIH [Itong Isnaeni Hidayat]," sambung Nawawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi menuturkan Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Ia berujar, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim Itong.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata dia.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.

Nawawi mengatakan Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat]," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tipikor tersebut.

Nawawi menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan, lanjut Nawawi, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong. Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.

Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang
sudah dijanjikan sebelumnya.

"Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," tutur Nawawi.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," lanjut dia.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1; Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Surabaya kemarin. Total lembaga antirasuah menangkap lima orang, termasuk Itong.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER