Tim Advokasi Novia ke Kompolnas Dorong Ubah Jeratan Pasal Bripda Randy

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 21:18 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi tersangka kasus aborsi terhadap korban bunuh diri Novia Widyasari, kini di tahan di Mapolda Jawa Timur (Jatim). (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi, Ibu dan sejumlah teman Novia Widyasari menyampaikan sejumlah bukti tambahan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar polisi dapat mengubah pasal jeratan kepada Bripda Randy Bagus, tersangka dalam kasus ini.

Novia merupakan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis (2/12) lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.

"Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 384 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," kata Ketua Tim Advokasi, Yenny Eta Widyawati kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/1).

Ia melampirkan beberapa temuan berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar pesan Whatsapp yang menunjukkan bahwa aborsi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Novia.

Dalam percakapan itu, kata dia, Novia diduga dibujuk hingga didesak Randy dan keluarganya agar mengugurkan kandungan.

Dalam pertemuan dengan Kompolnas, tim advokasi juga menyampaikan bahwa Novia pernah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Pasuruan, Jawa Timur. Namun, laporan itu ditindaklanjuti hanya melalui pertemuan antara Novia dengan sejumlah anggota Paminal Propam Polres Pasuruan.

Oleh karena itu, Yenny mengatakan pihaknya meminta pula agar kepolisian turut melakukan pendalaman penyidikan guna menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Misalnya, kata dia, orang tua Randy lantaran memaksa Novia melakukan aborsi.

Menurut pihaknya, Polda Jawa Timur (Jatim) tak terbuka selama proses penyidikan. Selain itu, tim advokasi juga mengeluhkan pendalaman penyelidikan oleh polisi yang masih jauh dari harapan.

"Belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi, termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak via chat Whatsapp," tambah Yenny.

Tim Advokasi mengatakan selama ini tidak mendapat respons atas permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim. Ia pun meminta agar Kompolnas mendesak kepolisian untuk merespons hal itu.

Terpisah, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto membenarkan pertemuan dengan tim advokasi Novia tersebut. Berdasarkan pertemuan itu, kata Benny, pihaknya akan meneruskan bukti-bukti tersebut ke Polda Jatim.

"Telah dilaksanakan audiensi dan telah memberikan tambahan informasi dan bukti. Dengan bahan tersebut, kami teruskan ke Dirkrimum Polda Jatim untuk ditindaklanjuti," ucap Benny.

Menurutnya, apabila dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana diajukan dalam audiensi tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan penyematan pasal dalam perkara tersebut. Meskipun demikian, sambungnya, itu nanti tetap akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian sepenuhnya dalam gelar perkara.

"Tergantung kesimpulan gelar dan petunjuk jaksa," kata pensiunan jenderal bintang dua tersebut.

Sebagai informasi, Bripda Randy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ia melanggar pasal 384 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,5 tahun. Selain itu, Polri pun melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Randy.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK