Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan menunjuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
Penunjukan dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Nanti akan saya buatkan surat Pelaksana harian Wakil Bupati Langkat," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas, Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Pangkostrad tersebut enggan mengomentari kasus hukum yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin. Sebab penyidikan kasus itu adalah kewenangan penyidik KPK.
"Saya belum bisa pastikan, nanti salah jadinya," ujar Edy.
Edy menyayangkan masih terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah di Sumut. Padahal Edy mengaku sudah berulangkali mengingatkan agar kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Udah bolak-balik diantisipasi itu, nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya," tuturnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) malam.
KPK lalu menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
Selain itu, KPK turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit bernama Iskandar serta tiga pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka penerima suap. Satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Peranginangin.
(fnr/bmw)