Napi Buron Kasus Pemalsuan Bon BBM Rp7,3 M Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 11:44 WIB
Ilustrasi. Pejabat SPBU yang merugikan negara Rp7,3 M dibekuk. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Medan, CNN Indonesia --

Narapidana yang jadi buron kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan pihak perusahaan Rp7,3 miliar, Meilani (52), dibekuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Meilani yang juga merupakan manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Putra Tunas Sejati (PTS) di Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar, diamankan di rumah kontrakannya di Kota Medan, Kamis (20/1) malam.

"Tim Tabur (Tangkap Buronan Intelijen Kejati Sumut) telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh jaksa wanita dari intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos, Jumat (21/1).

Dalam kasus ini, putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 memperberat hukuman Meilani menjadi pidana penjara 5 tahun.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

"Jadi Pengadilan Tinggi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara kepadanya 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Yos.

"Tapi dia tidak terima dan melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," jelas dia.

Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan perbuatan Meilani itu membuat PT PTS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000.

"Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau - Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," pungkasnya.

(fnr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK