Daftar Pasal Bermasalah UU Ibu Kota Baru Nusantara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (18/1).
Herdiansyah menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menyimpan sejumlah masalah, bukan saja secara secara materiil, namun juga secara formil. Ia misalnya menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan UU soal status kekhususan ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Ada pula pasal soal kepala otorita IKN, yang setingkat menteri untuk bakal memimpin ibu kota. Begitu pula, soal mekanisme pembiayaan infrastruktur ibu kota baru yang hanya 10 persen dari APBN.
"Kalau kita klasifikasi kan itu banyak problem di sana. Tapi saya menyebutkan hal-hal relatif vital dan penting didiskusikan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Pasal 4 Ayat 1 Soal Bentuk IKN
Herdiansyah mengkritik pasal 4 ayat 1 UU IKN terkait status kekhususan IKN Nusantara sebagai pemerintah daerah khusus. Menurut dia, status daerah khusus IKN Nusantara mestinya dibentuk melalui UU otonomi baru.
Ia terutama menyoroti frase "pemerintahan daerah khusus" dalam ayat tersebut yang berbunyi, "Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara".
"Yang namanya pemerintahan daerah khusus, artinya kan ini kemungkinan besar, mesti dieksekusi melalui daerah otonomi baru kan," katanya.
Menurut Herdiansyah, pembahasan soal daerah otonomi tak masuk akal jika melihat pembahasan UU IKN yang hanya dilakukan selama 43 hari.
Lagi pula, daerah otonomi khusus juga harus memenuhi sejumlah syarat seperti, kemampuan fiskal, jumlah daerah administrasi, maupun dari aspek budaya dan politik.
"Jadi kalau yang dibayangkan pembentuk UU bakal cepat itu akan memakan waktu cukup panjang. Itu problemnya yang lahir di ketentuan yang versi 18 Januari ini," katanya.
Pasal 5 Ayat 3 Soal Pemilu di IKN
Pasal 5 ayat 3 mengatur soal kekhususan pemilu di IKN Nusantara. Merujuk pasal tersebut, warga di IKN Nusantara hanya akan mengikuti pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD.
Menurut Herdiansyah, ketentuan tersebut bermasalah sebab menyunat hak warga dalam memilih maupun dipilih sesuatu amanat demokrasi. Dia pun menyebut pasal tersebut inkonstitusional.
"Jadi ketentuan pasal 5 ayat 3 itu juga menurut saya justru inkonstitusional, kalau bicara soal hak politik warga negara yang tiba-tiba dihilangkan begitu saja," katanya.
Lihat Juga : |
Berlanjut ke halaman berikutnya...