Kapolda Sulsel soal Kanit Reskrim Terlibat Narkoba: Pasti Kita Copot

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 13:56 WIB
Terkait dugaan kasus narkoba Kanit Reskrim Polsek Belopa, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana memastikan akan mencopot anggota yang lakukan pidana.
Kapolda Sulsel Nana Sujana merespons soal dugaan kasus narkoba Kanit Reskrim Polsek Belopa. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Makassar, CNN Indonesia --

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana memastikan akan mencopot anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Belopa, Sulawesi Selatan, Bripka IS alias Wawan (36) yang diduga terjerat kasus peredaran narkotika bersama dengan rekannya.

Hingga saat ini, IS masih menjalani pemeriksaan di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti kita copot dan langsung kami ganti dengan anggota yang memang dianggap punya kemampuan di situ. Masih kita periksa di Propam. Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana atau pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," kata Kapolda Sulsel, Jumat (21/1).

Pihak Propam, lanjutnya, mendalami keterkaitan IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.

"Kita akan melihat, seandainya hasil pemeriksaan Propam terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," jelas dia.

Meski demikian, Nana, yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya itu, mengaku belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada IS.

"Makanya akan kita lihat sampai sejauh mana dia terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Ini sedang diproses di Propam dan apabila jelas terlibat sesuai dengan bukti-bukti yang ada ini akan pidana umumkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan akan meninjalanjuti kasus ini dalam sidang kode etik.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diproses di Polres Luwu dan segera ditindaklanjuti untuk kode etiknya," kata Agoeng, Rabu (19/1).

Jika IS terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, terlebih berperan sebagai bandar, Agoeng akan merekomendasikan pemecatan.

"Bila terbukti pidananya, apalagi sebagai bandar segera direkomendasikan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Dari data yang dihimpun, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu dengan mengamankan lebih dulu satu orang pelaku berinisial, AMA alias Ballatong.

Pengembangan kasus dilakukan. Petugas mengamankan sebuah paket kiriman barang kosmetik yang dicurigai berisi narkotika. Pelaku SA alias Caplo pun diringkus di tempat jasa pengiriman barang saat akan mengambil paket kiriman tersebut.

Dari keterangannya, Caplo mengaku disuruh oleh IS alias Wawan untuk mengambil paket itu. Sementara, IS mengklaim paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.

Kepolisian mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah. IS dan rekannya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER