Kasus Jaringan Copet di WSBK Mandalika Dilimpahkan ke Jaksa

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jan 2022 03:48 WIB
Dua kasus jaringan copet yang melakukan aksi di ajang WSBK Mandalika tahun lalu kini telah masuk di tangan jaksa untuk segera disidangkan.
Para penonton di podium menyaksikan sejumlah pebalap memacu motornya dalam race 1 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penanganan dua kasus copet yang terjadi saat perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah telah tuntas, dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena (berkas) sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah dilaksanakan penyidik, jadi kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat (21/1) seperti dikutip dari Antara.

Dua kasus copet yang berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian itu terdiri dari delapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menyatakan dua kasus tersebut berada dalam locus yang sama, namun tempos berbeda. Ia pun mengungkapkan bahwa dua kasus itu berasal dari dua grup copet berbeda.

Untuk kasus pertama dengan kelompok yang beranggotakan empat orang asal Jakarta dengan inisial DC (46), suami dari LA (41), bersama anak perempuannya, DA (24), dan tetangganya, AW (33). Kasus mereka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Rabu (12/1), di mana empat tersangka diserahkan ke jaksa bersama barang bukti kasus.

Barang bukti kasus yang diserahkan ke kejaksaan itu berupa tiga unit telepon genggam, yang diduga hasil copet dan pakaian para tersangka saat beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata menerangkan empat tersangka ini mencopet pada hari terakhir pelaksanaan WSBK Mandalika pada Minggu, 21 November 2021.

"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.

[Gambas:Video CNN]

Sementara untuk kasus jaringan copet kedua yang beranggotakan empat orang tersangka yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat; FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar; dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap dia.

Empatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.

"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.

Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER