10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap Rp2,36 M dari 16 Proyek

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jan 2022 01:28 WIB
Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim didakwa menerima suap Rp2,36 miliar dari kasus suap fee 16 proyek perbaikan jalan.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Palembang, CNN Indonesia --

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan didakwa menerima suap Rp2,36 miliar dari kasus suap fee 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Ahmad Yani, Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, pejabat di Dinas PUPR Muara Enim, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Para legislator yang menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (21/1) adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piadi, Subahan, Mardiansyah. Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan para terdakwa didakwa pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman maksimal jeratan pasal pidana itu adalah 20 tahun penjara.

Rikhi menjelaskan uang suap total Rp2,36 miliar yang diterima 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi kepada eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani total sebesar Rp22,5 miliar uang tunai.

Secara rinci, Indra Gani menerima suap sebesar Rp460 juta dan Ishak Joharsah Rp300 juta. Sementara Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma menerima suap masing-masing Rp200 juta.

"Secara bertahap Robi memberikan komitmen fee sebesar 5 persen dari total nilai kontrak pengerjaan proyek Rp130 miliar kepada 10 terdakwa termasuk Ketua DPRD Aries HB. Sebagian besar terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut," ujar Rikhi.

Para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak mengajukan pemindahan penahanan kepada JPU KPK agar bisa menghadiri sidang di tempat. Mereka beralasan sinyal internet yang sering terganggu akan menghambat proses persidangan bila digelar secara daring.

Kuasa Hukum tiga terdakwa Muhardi, Marsito, dan Ari Yoca, Husni Candra mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada jadwal sidang berikutnya. Dirinya berpendapat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat peradilan karena ketiganya sudah mengembalikan uang suap masing-masing Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menunda sidang hingga Rabu (26/1) mendatang dengan agenda eksepsi.

Sebagai informasi, kasus suap ini mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang, 2 September 2019. Dalam operasi tangkap tangan dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor.

Dari penangkapan tersebut berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Ketiganya disidang hingga akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 tersebut merugikan negara sebesar Rp130 miliar.

Dari persidangan tersebut, berkembang pada penetapan tersangka-tersangka lainnya. Yang paling mencuat adalah penetapan tersangka atas Aries HB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim. Aries baru saja divonis 5 tahun penjara pada 19 Januari 2021 lalu.

Pengembangan selanjutnya, Juarsah yang sebelumnya wakil bupati baru saja dilantik secara definitif sebagai Bupati Muara Enim satu bulan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama oleh penyidik KPK pada Senin (16/2).

Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini. Kemudian pada 30 September 2020, KPK menangkap 10 orang legislator DPRD Muara Enim buntut kasus yang sama, disusul 15 orang lain yang baru ditetapkan tersangka pada Desember 2021 lalu. Dari 25 legislator tersebut, baru 10 yang menjalani persidangan.

(idz/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER