Polisi Ringkus Warga Cabuli Adik Ipar di Semak-semak di Kapuas
Polisi meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RA (16) pada Kamis (20/1). Tersangka berinisial RI diketahui merupakan kakak ipar korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, AKP Kristanto Situmeang mengatakan korban diperkosa dua kali oleh tersangka.
"Pelaku merupakan kakak ipar korban dan lakukannya dua kali. Di rumah satu kali dan di semak-semak satu kali," kata Kristanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan keji tersangka dilaporkan oleh orang tua korban pada 18 Januari 2022 lalu. Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/ B/01 /I/2022/SEK KPS KUALA/RES KAPUAS.
Dua hari berselang, polisi meringkus tersangka di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, pemerkosaan terakhir dilakukan oleh tersangka pada 16 Januari. Korban dicabuli pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan," jelas Kristanto.
Tersangka, kata dia, mencekik korban dan memaksanya melepaskan pakaian. Korban pun disebut tak berdaya hingga disetubuhi tersangka.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.